Oleh, Yusra Habib Abdul Gani
SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang
disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki. Jika ditelusuri lebih jauh,
ternyata dalam perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan suatu
undang-undang yang mengatur tentang batas Aceh pada 1 Juli 1956. Lalu,
mengapa 1 Juli 1956 dipakai oleh juru runding GAM-RI sebagai dasar hukum
menentukan batas wilayah Aceh? Prediksi yang paling mendekati ialah UU
No.24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara", selain itu tidak ada.
Tetapi UU ini baru disahkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7
Desember 1956, bukan pada 1 Juli 1956. Boleh dikatakan, status UU
No.24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draf (RUU), berupa embrio
hukum yang belum dibubuhi nomor. Secara yuridis formal, sejak tarikh
29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah UU No.24/1956 baru mempunyai
kepastian yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan
demikian, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sangat
rapuh, cacat hukum, dan illegal.
[SELAIN
juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang
apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1
Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki]
Juru
runding GAM sama sekali tidak tahu saat menandatangani MoU Helsinki
tahun 2005, tentang kelicikan politik Indonesia dalam arena negosiasi,
yang memakai taktik 'pengelabuan kalimat' lewat jebakan-jebakan
jitu--mutasyabuhat (kalimat kontroversial)--yang seakan-akan benar,
tetapi sebetulnya melanggar. Susunan ayat dalam suatu MoU mesti muhkamah
(yang pasti-pasti) dan jika sekiranya terpaksa dipakai juga ayat
mutasyabihat, mesti diberi penjelasan, sehingga tidak menimbukan
interpretasi yang berbeda. Jika tidak, akan besar resikonya seperti yang
kini terjadi.
Selain itu, Indonesia memakai falsafah politik dagang: "menjual kucing dalam karung" di
Helsinki. Buktinya, yang dijadikan batasan Aceh berdasarkan patokan
pada 1 Juli 1956, yang masih berupa draf UU yang belum dibubuhi nomor,
lalu kini diterima GAM dan dipakai sebagai dasar menentukan batas
wilayah Aceh. Ini perbuatan tercela. Dari kacamata moral dan keadilan,
fakta ini sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bersikap tidak jujur.
Ini suatu kesalahan yang boleh dituntut, karena telah membiarkan suatu
pelanggaran terjadi, dengan membenarkan yang tidak benar sebagai
kebenaran (Omissi). Hanya saja mungkin suatu hal memalukan, karena Aceh
sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung".
Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan.
Sekarang, juru runding GAM (orang Aceh) baru sadar bahwa mereka sudah
telanjur dan sudah pula memamerkan kebodohan kita di mata dunia
internasional.
[Hanya saja mungkin suatu hal memalukan,
karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung".
Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan.]
Seterusnya,
maksud Indonesia menyebut 1 Juli 1956 --draf UU, selanjutnya disebut UU
No.24/1956--untuk memberkas, menggiring GAM supaya terpojok dan
menerima paket Otonomi. Dikatakan demikian, oleh karena UU ini
dinamakan: "Undang-undang Tentang Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara". Di sini jelas sudah, kendati kehadiran UU ini "sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing" (Pertimbangan
UU No.24/1956), tetapi maksud dilahirkan UU ini untuk menentukan status
Aceh (Provinsi baru) yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan
berdasarkan MoU Helsinki, Aceh ternyata tetap sebagai salah satu
Provinsi dalam NKRI.
Menyinggung
soal batas dalam UU.No.24/1956, maka wilayah Keresidenan Aceh yang
dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539, ditetapkan: Daerah Aceh yang
melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara,
4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota
Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi
Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak
mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan
nama "Propinsi Aceh" (pasal 1, ayat 1, UU.No.24/1956). Secara harfiah,
tidak disebut Kab. Aceh Tenggara, Aceh Temiang, Aceh Jeumpa, Bener
Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Barat
Daya, Simeulue dan Aceh Jaya. Dalam hal batas Aceh, kedua belah pihak
mesti mencari dasar hukum yang pasti-pasti (undisputed), sehingga tidak
timbul perselisihan di kemudian hari. Apalagi kelahiran
Kabupaten-kabupaten tadi lebih awal daripada MoU Helsinki.
Dengan
menyebut 1 Juli/1956 sebagai dasar hukum, otomatis batal demi hukum,
karena tidak mempunyai kepastian hukum. Kalau UU No.24/1956 dan poin
1.1.4 MoU Helsinki dipakai sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah
Provinsi NAD, tetap akan merumitkan dan menimbulkan masalah baru, oleh
sebab terjadi tumpang-tindih peraturan. Buktinya, dalam "Memori
Penjelasan UU No.24 tahun 1956 disebut: "Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja."
Wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli yang dimaksud meliputi:
Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Humbang
Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Dairi, dan Pakpak Bharat. Sementara
"Sumatera Timur", wilayahnya meliputi: Kabupaten/Kota yang akan
tergabung di antaranya adalah: Langkat, Binjai, Medan, Karo, Deli
Sumatera Serdang, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan,
Tanjung Balai, Labuhan Batu.
Dalam
konteks ini, Kabupaten Aceh Tenggara yang dibentuk berdasarkan UU No.
4/1974, diundangkan pada 4 Juni 1974, pada pasal 2 (1) disebut: "Wilayah
Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri atas kecamatan-kecamatan:
a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e.
Kutapanjang, f. Rikit. Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam,
yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24
Tahun 1956" yang menghadapi masalah tapal batas, karena Kab. Aceh
Tenggara sebelah Timur berbatas langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Kalau ketentuan 1 Juli/1956 sebagai dasar hukumnya, ianya batal demi
hukum, sebab tidak mempunyai kepastian hukum. Jika UU No. 24 Tahun 1956
dasar hukumnya, berarti wilayah Provinsi NAD merambah masuk sebagian
Kab. Karo dan Kab. Langkat wilayah Provinsi Sumatera Utara. "Mengapa MOU mengutak-atik perbatasan yang sudah ada di Lawe Pakam." Dengan kata lain, "Jika
rujukan yang dipakai perbatasan 1 Juli 1956, berarti yang dimaksud
adalah perbatasan di Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo. Padahal,
perbatasan di sisi timur sekarang adalah Desa Lawe Pakam, Kecamatan
Babul Makmur, Aceh Tenggara. Lawe Baleng sendiri berarti sungai
perbatasan karena sejak dulu batasnya di situ"(Kompas, 23 September 2005).
Sisi
lain yang mengecohkan ialah, selalu disebut "juncto Undang-undang Nomor
24 Tahun 1956" setiap pembentukan Kabupaten di wilayah Provinsi NAD,
bukan "juncto 1 Juli 1956." Jadi, apa pasal pihak RI-GAM menyepakati
batasan berdasarkan 1 Juli 1956, tanpa penjelasan secara rinci. Ini
memperkuat tuduhan bahwa MoU Helsinki adalah merk dagang politik
berlabel: "kucing dalam karung".
Dari
fakta di atas, membuktikan betapa rancunya peraturan tentang batas
Aceh. Peraturan yang ada masih diperselisihkan (disputed law). Pada hal
semuanya sudah terang. Berdasarkan dokumen resmi--ultimatum-Pemerintah
Hindia Belanda (26 Maret 1873), salah satu dari lima butir ultimatum itu
berbunyi: "Kembalikan seluruh bagian wilayah Sumatera yang dikuasai oleh ke-Sultanan Aceh". Wilayah
Aceh yang dimaksud, secara konkrit bisa dilihat pada peta Aceh tahun
1883 dan 1890 yang disusun Inggris. Wilayah Aceh yang diakui oleh dunia
internasional yaitu Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Turki, Portugis,
Spanyol dan Jepang, yang diancam supaya diserah kepada Belanda. Klaim
tentang batas Aceh sejalan dengan prinsip hukum Internasional, yakni:
`Status Quo Ante Bellum". Batas Aceh mempunyai kekuatan hukum yang
pasti-pasti, yang tidak perlu diperselisihkan (Undisputed law).
Tapi
sudahlah! Kalau berani, tuntut supaya wilayah Kecamatan Lawe Baleng,
Kabupaten Karo dan bagian-bagian lain wilayah Langkat
dikembalikan/dimasukkan ke dalam wilayah NAD, jika memang UU. No.
24/1956 dipakai sebagai dasar hukum menentukan tapal batas Aceh. Untuk
apa berkomentar "pembentukan ALA dan ABAS melanggar poin 1.1.4 Mou Helsinki dan Bab II, pasal 3 ayat a, b, c dan d UU No. 11/2006."
Bukankah
lebih bertanggung jawab bila memperdebatkan poin 1.1.4 MoU Helsinki
yang illegal, ketimbang bicara pemekaran yang semata-mata bukan urusan
juru runding GAM. Barangkali yang akan terjadi, bukan saja tidak berani
menuntut wilayah-wilayah yang disebut tadi dikembalikan, tetapi lebih
dari itu, setengah dari wilayah Provinsi NAD akan hilang dengan
terwujudnya Provinsi ALA dan ABAS. Ini belum cukup! Provinsi NAD perlu
dimekarkan lebih banyak Provinsi, lagi pun ini urusan dalam negeri
Indonesia, buat apa ikut campur. "Ureuëng njang gulam hana geuhon, njang kalon huru-hara" (Orang yang panggul saja tidak merasa berat, yang melihat malah susah hati). MoU Helsinki di mata orang Aceh persis bak kata pepatah: "Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar. Menang sorak, kampung tergadai." Kegagalan diplomasi Aceh jangan bertanya kepada si pembual, tapi bertanyalah kepada juru runding Aceh si penjual.
http://www.acehnationalpost.com