post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Seks Bebas di Kalangan Remaja Kita

Selama 2011, hampir setiap hari kita disuguhi berita penangkapan pelaku khalwat. Kebanyakan yang tertangkap itu adalah pasangan pelajar dan mahasiswa, yang diselingi berita tentang perselingkuhan orang-orang yang sudah memiliki pasangan sah.
Prilaku seks bebas yang tidak sampai tertangkap pun tidak sedikit. Buktinya, kita juga kerap disuguhi berita tentang aksi pembuangan bayi hasil hubungan gelap, serta kasus-kasus aborsi yang juga kerap diberitakan media lokal di Aceh.
Khusus untuk kasus aborsi dan aksi buang bayi, perilaku tersebut biasanya dilakukan kalangan remaja—siswi dan mahasiswi—yang melahirkan ‘buah terlarang’ dari hubungan seks bebas. Kondisi ini cukup memprihatinkan—memalukan—karena terjadi di Aceh yang telah memproklamirkan diri sebagai bumi syariat.
Berbeda dengan di luar Aceh. Kasus semacam ini biasanya dilatarbelakangi berbagai faktor. Selain karena malu akibat melahirkan di luar nikah, kasus aborsi dan pembuangan bayi juga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Karena secara garis kehidupan mereka sadar tidak akan mampu membesarkan dan memberikan hak anak dengan maksimal, maka melakukan aborsi atau membuang bayinya walaupun dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah. Dan, tidak sedikit pula yang menjual bayinya kepada orang yang dianggap lebih mampu, sehingga terjaminnya masa depan si anak.
Sementara untuk kasus di Aceh, sudah bisa kita pastikan tindakan aborsi atau pembuangan bayi semata-mata dilakukan karena faktor malu. Mereka tidak mau menanggung aib dengan melahirkan bayi dari hasil hubungan seks pranikah.
Ditinjau dari segi agama, tindakan ini tentu akan diganjar dosa yang berlipat. Setelah dosa berzina yang begitu besar ditambah lagi dengan dosa membunuh. Prilaku ini bisa dikatakan lebih keji dari apa yang pernah terjadi di zaman jahiliah yang hanya membunuh bayi berjenis kelamin perempuan.
Undang-undang negara juga melarang keras melakukan aborsi apalagi membunuh atau membuang bayi yang telah dilahirkan. Undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan tegas menyatakan; setiap anak harus dijamin terpenuhinya hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan regulator dalam menjalankan undang-undang tersebut, harus mampu mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak bangsa ini. Di samping itu, peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam prilaku seks bebas menjadi hal yang paling mutlak untuk mengantisipasi terjadinya aborsi atau pembuangan bayi. Jadi, kita harus merangkai hari-hari yang penuh kepedulian terhadap anak-anak Aceh ke depan, minimal terhadap anak kita sendiri.


 http://blog.harian-aceh.com