post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Mahfud: Yudikatif Legislatif Eksekutif Buruk

Tiga pilar negara di Indonesia saat ini dinilai sama-sama buruknya, baik legislatif, yudikatif maupun eksekutif, sehingga masyarakat tidak tahu lagi yang mana harus dijadikan acuan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai membuka Seminar dan Lokakarya Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bagi Guru PKN (Pancasila dan Kewarga Negaraan) Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se-Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa 31 januari 2012.
"Saya melihat dari konteks bahwa ketiga lembaga tersebut saat ini terjadi korupsi. Dan faktanya itu tidak bisa dibantah," kata Mahfud MD kepada wartawan.

Ia menyebutkan, di tubuh legislatif, sudah banyak anggotanya yang ditangkap dan diproses hukum karena terjerat korupsi. Hal serupa terjadi di lembaga yudikatif, dimana banyak hakim, jaksa, polisi dan pengacara yang ditangkap karena kasus hukum itu sendiri.

Setali tiga uang, hal yang sama juga terjadi di tubuh eksekutif. "Bayangkan sudah sebanyak 167 orang secara resmi dinyatakan terlibat korupsi. Baik itu bupati, walikota, gubernur, mantan gubernur, dirjen, menteri dan mantan menteri," kata dia.

Mahfud berkesimpulan terjadinya korupsi, ketidakberesan dan keresahan di masyarakat, bukan karena kesalahan konsep Pancasila dan UUD 1945. "Pancasila dan konstitusi kita sudah sangat bagus dan benar. Namun, pemerintahan kita dan penegakan hukum kita yang moralitasnya lepas dari nilai-nilai Pancasila dan UUD," ia menandaskan.

Dengan demikian, ia memandang positif pendidikan Pancasila dan UUD 1945 untuk membekali anak-anak sekolah. "Jika tidak dibekali dari sekarang, maka itu akan berbahaya karena bisa merusak tiga pilar negara tersebut," ujarnya



 sumber: vivanews.com