post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Polisi Bidik Nurdin Abdul Rahman dalam kasus korupsi

BIREUEN - Penyidik Polres Bireuen menyatakan akan melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kuala Samalanga dan Peudada dengan membidik pimpinan daerah dan sejumlah pejabat Pemkab Bireuen lainnya.Langkah itu menyusul penetapan Syamsuar Syah, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen dan Kesuma Fachrida, Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Bireuen sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan terhadap keduanya di sel markas Polres Bireuen.

“Kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen yang melaksanakan proyek pengerukan kuala secara swakelola erat kaitan dengan kebijakan dan persetujuan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen Inspektur Satu Benny Cahyadi, Minggu 22 Juli 2012.

Disebutkan, dengan adanya dugaan kuat keterlibatan pimpinan daerah dan sejumlah pejabat Pemkab Bireuen lainnya dalam kasus proyek pengerukan kuala, penyidik berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nurdin Abdul Rahman dalam waktu beberapa hari ke depan.
“Saya akan siapkan surat panggilan kepada Nurdin Abdul Rahman yang sekarang masih menjabat bupati,” ujar Benny. Dia mengatakan polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengerukan kuala yang merugikan negara 719 juta rupiah dari total anggaran 1,8 miliar rupiah tahun anggaran 2010 di Dinas Kelautan dan Perikanan Bireuen itu.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bireuen Syamsuar Syah, 58 tahun, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Bireuen Kesuma Fachrida, 40 tahun, sejak dua hari lalu meringkuk di sel Markas Polres Bireuen setelah menjadi tersangka kasus pengerukan kuala.
 http://atjehpost.com/read/2012/07/22/15546/40/5/Polisi-Bidik-Nurdin-Abdul-Rahman-dan-Sejumlah-Pejabat-Bireuen