Jumlah dana abadi pendidikan Aceh simpang siur. Dalam Rancangan
Qanun Dana Abadi Pendikan Aceh disebutkan jumlah Rp1,269 triliun.
Namun, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi bilang sisanya Rp700 miliar. Lalu,
Kepala Dinas DPKKA menyebut Rp295 miliar. Tapi, Gerak Aceh menemukan
tidak ada lagi uang yang tersisa di rekening dimaksud. Kok bisa?
BANDA ACEH – Soal dana abadi pendidikan Aceh kembali mencuat sepanjang
dua pekan ini. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga menggelar Rapat
Dengar Pendapat Umum untuk menyelesaikan Rancangan Qanun tentang Dana
Abadi Pendidikan Aceh.
Dalam draft rancangan qanun itu disebutkan, Dana Abadi Pendidikan
bersumber dari: Dana Cadangan Pemerintah Aceh, Dana Otonomi Khusus,
Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan pendapatan lain-lain yang sah.
Khusus Dana Cadangan Pemerintah Aceh disebutkan berasal dari: Dana
Abadi Pendidikan, Dana Cadangan Pendidikan, Dana Cadangan Umum, dan
Deposito Dana Pendidikan.
Lalu, pada bagian penjelasan disebutkan,”Deposito Dana Pendidikan pada
Deposito Kas Aceh sejak tahun 2005 sampai sekarang sebesar Rp1,269
triliun dari Rp1,844 triliun dana milik Pemerintah Aceh pada rekening
BPD Aceh No.01.02.121252-8.
Merujuk kepada isi draft qanun itu, pada 5 September lalu, media ini pernah menulis soal jumlah dana abadi pendidikan itu. (baca: Jumlah Dana Abadi Pendidikan Aceh Capai Rp1,269 Triliun)
Namun, kejanggalan muncul saat saat Wakil Ketua DPR Aceh Helmi dalam
rapat itu mengatakan Dana Abadi Pendidikan saat ini tinggal Rp700
miliar.
Amir menyebut jumlah itu bukan dalam rapat resmi, melainkan dalam
bincang-bincang informal dengan Ketua Komisi E Ermiadi. Kebetulan, saat
bisik-bisik itu, Amir lupa mematikan microphone di hadapannya yang dalam
posisi menyala.
“Jadi, Dana Abadi Pendidikan saat ini tinggal Rp700 miliar,” ujar Amir kepada Ermiadi.
Beberapa peserta yang mendengar celetukan Amir itu langsung membuka
berkas rancangan qanun. “Kenapa di sini 1,2 triliun?” ujar seorang
peserta. Namun, suaranya tak terdengar Amir. Wakil Ketua DPRA ini pun
langsung membuka rapat.
Belum
ada penjelasan soal uang Rp700 miliar itu, muncul lagi jumlah lain dari
Paradis, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA)
Paradis. Dalam suratnya, Paradis menyebut, Dana Deposito yang disebut
sebesar Rp1,844 triliun, ternyata tinggal Rp295,2 miliar, bukan Rp1,269
triliun seperti tertulis dalam rancangan qanun.
Paradis juga menjelaskan, dana deposito sebesar Rp1,844 triliun itu
telah dicairkan kembali sesuai Pergub No.2 Tahun 2011. Alasannya, ada
kebutuhan dana untuk membiayai program kegiatan dan telah
dipindahbukukan kembali ke rekening Kas Daerah pada tanggal 18 Januari
2011 pada rekening nomor 010.01.02.121090-1.
“Sampai 3 September 2012, dana pada rekening tersebut tersisa
Rp295.297.144.519,81 (Dua ratus Sembilan puluh lima miliar dua ratus
Sembilan tujuh miliar seratus empat puluh empat juta lima ratus Sembilan
belas rupiah) dan akan digunakan untuk pembiayaan program kegiatan
tahun 2012.”
Benarkah pernyataan Paradis itu? Penelusuran LSM Gerak Aceh yang dimuat tabloid mingguan The Atjeh Times (edisi
16 -23 September) menemukan fakta berbeda. Menurut Koordinator Gerak
Aceh Askhalani, berdasarkan rekening koran yang diperolehnya, sisa uang
di rekening bernomor 010.01.02.121090-1 tidaklah seperti yang disebut
Paradis.
“Temuan kita, tidak ada lagi uang yang tersisa di rekening itu. Sebab,
pada tanggal 23 Juli 2012, uang itu seluruhnya sudah dimutasi. Sehingga
yang tersisa hanya nol rupiah,” kata Askhalani.
Ia menduga, pencantuman nilai Rp1,269 triliun dalam Rancangan Qanun
Dana Abadi Pendidikan 2012, pembohongan publik yang direncanakan.
“Karena dana tersebut posisi dan saldonya tidak jelas bahkan nihil,”
ujar Askhal.
Menurut Askhalani, itu baru bicara posisi duit dalam rekening bernomor
010.01.02.121090-1. Padahal, jika mengacu kepada rancangan qanun, dana
abadi pendidikan masih punya sejumlah sumber dana lain seperti
disebutkan di atas.
Penelusuran Gerak Aceh menemukan, uang yang ditempatkan di rekening lain itu juga jumlahnya sudah berkurang.
"Sangat berbahaya jika Rancangan Qanun Abadi Pendidikan disahkan dengan
menyebut ada uang sebanyak Rp1,269 triliun, padahal uangnya sudah tidak
ada lagi. Ini akan menjadi beban pemerintah baru," kata Askhal.
Mengapa uang itu bisa raib? Simak selengkapnya di tabloid The Atjeh Times edisi 16-23 September 2012.
http://atjehpost.com/read/2012