Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi menggelar sidang perdana gugatan
pelanggaran Pilkada Aceh, pada 9 April 2012. Kuasa hukum pihak Irwandi
Yusuf - Muhyan Yunan, Andi Muhammad Asrun membacakan catatan 27
pelanggaran pilkada berupa intimidasi dan teror yang dikatakan dilakukan
oleh kader Partai Aceh, simpatisan serta anggota tim sukses Zaini
Abdullah-Muzakkir Manaf.
“Seharusnya penyelenggara (pemilu) itu taat azas sesuai UU No 32 Tahun 2004, dan sejak awal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ini sarat dengan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya terstruktur dan massif, terutama ditujukan untuk menghentikan langkah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, yang bergerak dari jalur independent, untuk periode 2012-2017,” demikian isi permohonan yang dibacakan Andi Muhammad Asrun.
"Intimidasi dalam kurun waktu sebulan dan menjelang pilkada antara lain, antara lain terhadap pekerja kebun yang diancam akan diusir jika tidak memilih pasangan ZIKIR, juga perusakan mobil operasional tim sukses Irwandi-Muhyan," katanya.
Kata Andi, intimidasi ini tetap berlanjut di hari pencoblosan, kata Andi. "Misalnya di kabupaten Kembang Tanjong, Pidie, ketika petugas pemilihan akan mengangkut kotak suara," katanya. “Praktik-praktik kekerasan dan teror nampaknya diulang pada era pasca MoU Helsinki dan memberikan warna buruk pada pesta demokrasi di Aceh."
Maka, kuasa hukum pemohon meminta KIP Aceh melalukan pemilihan ulang paling lambat tiga bulan setelah hari pilkada dilaksanakan, tanpa mengikutsertakan pasangan kandidat nomor lima (Zaini Abdullah - Muzakir Manaf). Irwandi-Muhyan adalah pasangan bernomor urut dua (2) yang kalah suara dari Zaini - Muzakir dalam Pilkada Aceh 2012.
Kuasa hukum ZIKIR, Mahendradatta, meminta waktu untuk menjawab surat dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada Jumat, 27 April 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan Kapolda Aceh atau dari bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) serta Panwas Provinsi Aceh.
Ketua MK Machfud MD mengizinkan penggunaan video conference oleh pihak Irwandi-Muhyan, karena lokasi tempat tinggal para saksi yang banyak dan berjauhan, sehingga harus dibawa ke Banda Aceh
“Seharusnya penyelenggara (pemilu) itu taat azas sesuai UU No 32 Tahun 2004, dan sejak awal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ini sarat dengan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya terstruktur dan massif, terutama ditujukan untuk menghentikan langkah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, yang bergerak dari jalur independent, untuk periode 2012-2017,” demikian isi permohonan yang dibacakan Andi Muhammad Asrun.
"Intimidasi dalam kurun waktu sebulan dan menjelang pilkada antara lain, antara lain terhadap pekerja kebun yang diancam akan diusir jika tidak memilih pasangan ZIKIR, juga perusakan mobil operasional tim sukses Irwandi-Muhyan," katanya.
Kata Andi, intimidasi ini tetap berlanjut di hari pencoblosan, kata Andi. "Misalnya di kabupaten Kembang Tanjong, Pidie, ketika petugas pemilihan akan mengangkut kotak suara," katanya. “Praktik-praktik kekerasan dan teror nampaknya diulang pada era pasca MoU Helsinki dan memberikan warna buruk pada pesta demokrasi di Aceh."
Maka, kuasa hukum pemohon meminta KIP Aceh melalukan pemilihan ulang paling lambat tiga bulan setelah hari pilkada dilaksanakan, tanpa mengikutsertakan pasangan kandidat nomor lima (Zaini Abdullah - Muzakir Manaf). Irwandi-Muhyan adalah pasangan bernomor urut dua (2) yang kalah suara dari Zaini - Muzakir dalam Pilkada Aceh 2012.
Kuasa hukum ZIKIR, Mahendradatta, meminta waktu untuk menjawab surat dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada Jumat, 27 April 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan Kapolda Aceh atau dari bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) serta Panwas Provinsi Aceh.
Ketua MK Machfud MD mengizinkan penggunaan video conference oleh pihak Irwandi-Muhyan, karena lokasi tempat tinggal para saksi yang banyak dan berjauhan, sehingga harus dibawa ke Banda Aceh
http://atjehpost.com