Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi menggelar sidang perdana gugatan
pelanggaran Pilkada Aceh, pada 9 April 2012. Kuasa hukum pihak Irwandi
Yusuf - Muhyan Yunan, Andi Muhammad Asrun membacakan catatan 27
pelanggaran pilkada berupa intimidasi dan teror yang dikatakan dilakukan
oleh kader Partai Aceh, simpatisan serta anggota tim sukses Zaini
Abdullah-Muzakkir Manaf.
“Seharusnya penyelenggara (pemilu) itu taat azas sesuai UU No 32 Tahun
2004, dan sejak awal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ini
sarat dengan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya terstruktur dan
massif, terutama ditujukan untuk menghentikan langkah pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, yang bergerak
dari jalur independent, untuk periode 2012-2017,” demikian isi
permohonan yang dibacakan Andi Muhammad Asrun.
"Intimidasi dalam kurun waktu sebulan dan menjelang pilkada antara
lain, antara lain terhadap pekerja kebun yang diancam akan diusir jika
tidak memilih pasangan ZIKIR, juga perusakan mobil operasional tim
sukses Irwandi-Muhyan," katanya.
Kata Andi, intimidasi ini tetap berlanjut di hari pencoblosan, kata
Andi. "Misalnya di kabupaten Kembang Tanjong, Pidie, ketika petugas
pemilihan akan mengangkut kotak suara," katanya. “Praktik-praktik
kekerasan dan teror nampaknya diulang pada era pasca MoU Helsinki dan
memberikan warna buruk pada pesta demokrasi di Aceh."
Maka, kuasa hukum pemohon meminta KIP Aceh melalukan pemilihan ulang
paling lambat tiga bulan setelah hari pilkada dilaksanakan, tanpa
mengikutsertakan pasangan kandidat nomor lima (Zaini Abdullah - Muzakir
Manaf). Irwandi-Muhyan adalah pasangan bernomor urut dua (2) yang kalah
suara dari Zaini - Muzakir dalam Pilkada Aceh 2012.
Kuasa hukum ZIKIR, Mahendradatta, meminta waktu untuk menjawab surat
dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada Jumat, 27 April 2012, dengan
agenda mendengarkan keterangan Kapolda Aceh atau dari bagian Reserse dan
Kriminal (Reskrim) serta Panwas Provinsi Aceh.
Ketua MK Machfud MD mengizinkan penggunaan video conference oleh pihak
Irwandi-Muhyan, karena lokasi tempat tinggal para saksi yang banyak dan
berjauhan, sehingga harus dibawa ke Banda Aceh
http://atjehpost.com