Gerakan Aceh Merdeka, atau GAM adalah sebuah organisasi (yang dianggap separatis) yang memiliki tujuan supaya Aceh, yang merupakan daerah yang sempat berganti nama menjadi Nanggroe Aceh Darussalam lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konflik antara pemerintah RI dan GAM yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976 dan menyebabkan jatuhnya hampir sekitar 15.000 jiwa.
Gerakan ini juga dikenal dengan nama Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF). GAM dipimpin oleh Hasan di Tiro selama hampir tiga dekade bermukim di Swedia
dan berkewarganegaraan Swedia.lahir di desa Tiro, kabupaten Pidie,
Aceh, 25 September 1925 – meninggal di Banda Aceh, 3 Juni 2010 pada umur
84 tahun)sehari sebelum meninggal dia memperoleh status WNI oleh
pemerintah Indonesia
Pada 27 Februari 2005, pihak GAM dan pemerintah RI memulai tahap perundingan di Vantaa, Finlandia. Mantan presiden Finlandia Marti Ahtisaari berperan sebagai fasilitator.
Pada 17 Juli 2005, setelah perundingan selama 25 hari, tim perunding Indonesia berhasil mencapai kesepakatan damai dengan GAM di Vantaa, Helsinki, Finlandia. Penandatanganan nota kesepakatan damai dilangsungkan pada 15 Agustus 2005. Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN dan beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di antara poin pentingnya adalah bahwa pemerintah Indonesia akan turut memfasilitasi pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota GAM.
Meski, perdamaian tersebut, sejatinya sampai sekarang masih
menyisakan persoalan yang belum menemukan jalan keluar. Misal saja
berkait dengan Tapol/Napol Aceh yang masih berada di penjara Cipinang,
Jakarta seperti Ismuhadi, dkk. Selain juga persoalan kesejahteraan
mantan prajurit kombatan GAM yang cenderung hanya dinikmati oleh
segelintir elit.
Seluruh senjata GAM yang mencapai 840 pucuk selesai diserahkan kepada AMM pada 19 Desember 2005. Kemudian pada 27 Desember, GAM melalui juru bicara militernya, Sofyan Daud, menyatakan bahwa sayap militer mereka telah dibubarkan secara formal.
BAB XXXVI BENDERA, LAMBANG, DAN HIMNE
Pasal 246 (1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Selain Bendera Merah Putih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan
menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan
keistimewaan dan kekhususan. (3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan
tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 247 (1) Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol
keistimewaan dan kekhususan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Qanun Aceh.
Pasal 248 (1) Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang
bersifat nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2)
Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan
keistimewaan dan kekhususan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne
Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.
http://id.wikipedia.org