BANDA ACEH – Susunan kelembagaan Wali Nanggroe yang sedang digagas oleh
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, ternyata
terdiri dari sejumlah perangkat khusus.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Wali
Nanggroe, di ruang serbaguna DPR Aceh, Kamis 11 Oktober 2012. Peserta
RDPU Raqan Wali Nanggroe kali ini, dihadiri oleh puluhan aktivis
perempuan dari berbagai organisasi.
Menurut Ketua Pansus Raqan Wali Nanggroe Teungku Ramli Sulaiman,
susunan kelembagaan Wali Nanggroe terdiri dari lima perangkat khusus,
seperti Wali Nanggroe, Waliyul’ahdi, Majelis Tinggi, Majelis Fungsional,
serta Majelis Struktural.
“Masing-masing dari perangkat utama ini, terdapat sejumlah divisi atau
majelis lainnya. Sejumlah perangkat tadi, bekerja dan bertanggungjawab
kepada Wali Nanggroe,” ujar Teungku Ramli Sulaiman.
Adapun rinciannya, kata Ramli, seperti Majelis Tinggi yang membawahi Majelis Tuha Peuet, Majelis Fatwa, Majelis Lapan.
Sedangkan Majelis Fungsional, membawahi Majelis Ulama Nanggroe Aceh,
MAA, Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Majelis Ekonomi Aceh, Baitul Mal
Aceh, Bentara, Majelis Hutan Aceh, Majelis Khazanah dan Kekayaan Aceh,
Majelis Pertambangan dan Energi, Majelis Kesejahteraan Sosial dan
Kesehatan, dan Majelis Perempuan.
Kemudian, ujar Ramli, Majelis Struktural membawahi Keurukon Katibul
Wali. Keurukon Katibul Wali adalah lembaga kesekretariatan pada lembaga
Wali Nanggroe.
Sedangkan Waliyul’ahdi adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang
merupakan perangkat kerja lembaga Wali Nanggroe yang mengerjakan tugas
Wali Nanggroe saat berhalangan tetap.
“Lembaga Wali Nanggroe sendiri dipimpin oleh Wali Nanggroe yang
bersifat personal dan merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu
masyarakat yang independen dan berwibawa,” kata Ramli.
http://atjehpost.com/