post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Cara Gubernur Menagih Utang Dari RI Tanpa Perang

Gubernur Aceh meminta Pemerintah Pusat segera menyelesaikan utang tujuh Peraturan Pemerintah dan satu Perpres. Ketua Desk Aceh Kemenko Polhukam berharap bisa tuntas dua bulan lagi.
________________________________________
“Selaku Gubernur, saya tidak ingin lagi ada perang di Aceh.” Kalimat bernada tegas itu datang dari Zaini Abdullah, Gubernur Aceh. Di hadapannya, duduk tim dari Kemenko Polhukam Republik Indonesia. Dipimpin Deputi V yang juga Ketua Desk Aceh Kemenko Polhukam, Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Gubernur menerima kedatangan mereka di Meuligoe.
Gubernur didampingi Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Sekda Aceh T. Setia Budi, Zakaria Saman, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Jakfar, serta Kabag Humas Pemerintah Aceh, Usamah El-Madny.
Rabu pekan lalu, tim Kemenko Polhukam datang ke Aceh untuk mengevaluasi kinerja Desk Aceh. Selain Bambang Suparno, terlihat juga Mayjen Amiruddin Usman selaku Ketua Forum Konsultasi dan Komunikasi  (FKK). Tim inilah yang selama ini menjembatani komunikasi Pemerintah Aceh dan Pusat setelah perjanjian damai ditandatangani tujuh tahun silam.
Karena itulah, Gubernur lantas menagih sejumlah utang Pemerintah Pusat yang belum dituntaskan. Utang yang dimaksud adalah masih tertunggaknya sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Tidaklah baik bila perintah dari UUPA terlalu lama dilaksanakan, sedangkan usia UUPA sendiri sudah mencapai tujuh tahun. Saya juga meminta segenap jajaran Pemerintah Aceh agar terus bekerja keras dalam mengimplementasikan amanah MoU Helsinki dan UUPA,” ujarnya lagi. Meski membahas isu krusial, pertemuan itu sesekali diselingi tawa kecil di antara yang hadir.
Tanpa mengesampingkan kerja-kerja yang telah dijalankan Desk Aceh, Doto Zaini meminta Desk Aceh dapat segera memfasilitasinya agar penantian panjang rakyat Aceh dapat segera diakhiri.
Gubernur Zaini juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh akan langgeng dan berkelanjutan bila senantiasa dilandasi oleh cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang penuh ketulusan. Karena itu, Zaini sangat mengharapkan agar Pemerintah Pusat beserta segenap jajarannya selalu mengedepankan kejujuran, keikhlasan, serta keterbukan terkait berbagai kebijakan yang akan diambil terkait dengan Aceh. “Tanpa ketulusan, kejujuran, keterbukaan, dan keikhlasan, maka damai Aceh sulit kita rawat,” kata Zaini.
Bambang yang pernah menjabat Wakapolda Aceh mengaku, ada sejumlah regulasi turunan dari UUPA dalam bentuk PP dan Perpres yang hingga saat ini belum selesai. Dari 10 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres dan 59 Qanun sebagai turunan UUPA hingga kini baru 3 PP, 2 Perpres, dan 28 Qanun yang baru selesai. Dengan demikian, kata dia, masih ada  7 PP dan 1 Perpres yang menjadi utang Pemerintah Pusat kepada Aceh.
Tujuh PP yang belum selesai itu terdiri dari PP Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh, PP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, PP Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, PP Standar Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh dan Kabupaten Kota.
Selain itu, ada PP Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh, PP Penyerahan Prasarana Pendanaan Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta PP Penyerahan Prasarana Pendanaan dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pelabuhan dan Bandar Udara Umum dari Pemerintah ke Pemerintah Kabupaten Kota.
Yang juga tak kalah penting adalah Perpres Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kabupaten Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. “Inilah tugas penting Desk Aceh, terus memfasilitasi agar amanah MoU Helsinki dan UUPA dapat segera diwujudkan,” ujarnya.
Bambang berjanji akan bekerja keras memfasilitasi penyelesaian sejumlah perintah UUPA tersebut. Dia juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar harapan ini dapat segera diwujudkan. “Kita berharap satu dua bulan ke depan hal ini dapat kita tuntaskan,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, ke depan, jika tugas-tugas Desk Aceh sudah bisa dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Aceh, dia berharap penugasan Desk Aceh bisa diakhiri pada akhir tahun ini. “Bila nantinya kita melihat Pemerintah Aceh dapat melaksanakan tugas dan peran Desk Aceh selama ini, maka kita akan rekomendasikan tugas Desk Aceh akan berakhir akhir 2012,” kata Bambang.
Semoga saja, seperti kata Doto Zaini, tak perlu lagi ada perang untuk menagih utang.
 
PP DAN PERPRES YANG SUDAH ADA
- Perpres tentang Kerja Sama Internasional dengan Aceh
- PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang
- PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh/Kabupaten Kota
 
YANG MASIH TERTUNGGAK
• PP Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh
• PP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh,
• PP Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
• PP Standar Norma dan Prosedur Pembinaan, Pengawasan PNS Aceh dan Kabupaten kota
• PP Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh
• PP Penyerahan Prasarana Pendanaan Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan MI dan MTS
• PP Penyerahan Prasarana Pendanaan dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pelabuhan dan Bandar Udara Umum dari Pemerintah ke Pemerintah Kabupaten Kota
 
SATU PERPRES YANG BELUM DIBUAT
♣  Perpres Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kabupaten Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh.
http://atjehpost.com