Gubernur Aceh meminta Pemerintah Pusat segera menyelesaikan utang
tujuh Peraturan Pemerintah dan satu Perpres. Ketua Desk Aceh Kemenko
Polhukam berharap bisa tuntas dua bulan lagi.
________________________________________
________________________________________
“Selaku Gubernur, saya tidak ingin lagi ada perang di Aceh.” Kalimat
bernada tegas itu datang dari Zaini Abdullah, Gubernur Aceh. Di
hadapannya, duduk tim dari Kemenko Polhukam Republik Indonesia. Dipimpin
Deputi V yang juga Ketua Desk Aceh Kemenko Polhukam, Inspektur Jenderal
Bambang Suparno, Gubernur menerima kedatangan mereka di Meuligoe.
Gubernur didampingi Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh,
Sekda Aceh T. Setia Budi, Zakaria Saman, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum
dan Politik, Jakfar, serta Kabag Humas Pemerintah Aceh, Usamah
El-Madny.
Rabu pekan lalu, tim Kemenko Polhukam datang ke Aceh untuk mengevaluasi
kinerja Desk Aceh. Selain Bambang Suparno, terlihat juga Mayjen
Amiruddin Usman selaku Ketua Forum Konsultasi dan Komunikasi (FKK). Tim
inilah yang selama ini menjembatani komunikasi Pemerintah Aceh dan
Pusat setelah perjanjian damai ditandatangani tujuh tahun silam.
Karena itulah, Gubernur lantas menagih sejumlah utang Pemerintah Pusat
yang belum dituntaskan. Utang yang dimaksud adalah masih tertunggaknya
sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Tidaklah baik bila perintah dari UUPA terlalu lama dilaksanakan,
sedangkan usia UUPA sendiri sudah mencapai tujuh tahun. Saya juga
meminta segenap jajaran Pemerintah Aceh agar terus bekerja keras dalam
mengimplementasikan amanah MoU Helsinki dan UUPA,” ujarnya lagi. Meski
membahas isu krusial, pertemuan itu sesekali diselingi tawa kecil di
antara yang hadir.
Tanpa mengesampingkan kerja-kerja yang telah dijalankan Desk Aceh, Doto
Zaini meminta Desk Aceh dapat segera memfasilitasinya agar penantian
panjang rakyat Aceh dapat segera diakhiri.
Gubernur Zaini juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh akan langgeng dan
berkelanjutan bila senantiasa dilandasi oleh cara berpikir, bersikap,
dan bertindak yang penuh ketulusan. Karena itu, Zaini sangat
mengharapkan agar Pemerintah Pusat beserta segenap jajarannya selalu
mengedepankan kejujuran, keikhlasan, serta keterbukan terkait berbagai
kebijakan yang akan diambil terkait dengan Aceh. “Tanpa ketulusan,
kejujuran, keterbukaan, dan keikhlasan, maka damai Aceh sulit kita
rawat,” kata Zaini.
Bambang yang pernah menjabat Wakapolda Aceh mengaku, ada sejumlah
regulasi turunan dari UUPA dalam bentuk PP dan Perpres yang hingga saat
ini belum selesai. Dari 10 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres dan 59 Qanun
sebagai turunan UUPA hingga kini baru 3 PP, 2 Perpres, dan 28 Qanun yang
baru selesai. Dengan demikian, kata dia, masih ada 7 PP dan 1 Perpres
yang menjadi utang Pemerintah Pusat kepada Aceh.
Tujuh PP yang belum selesai itu terdiri dari PP Pengelolaan Bersama
Minyak dan Gas Bumi Aceh, PP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat
Nasional di Aceh, PP Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah, PP Standar Norma dan Prosedur Pembinaan dan
Pengawasan PNS Aceh dan Kabupaten Kota.
Selain itu, ada PP Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh, PP
Penyerahan Prasarana Pendanaan Personil dan Dokumen Terkait dengan
Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta PP
Penyerahan Prasarana Pendanaan dan Dokumen yang Berkaitan dengan
Pelabuhan dan Bandar Udara Umum dari Pemerintah ke Pemerintah Kabupaten
Kota.
Yang juga tak kalah penting adalah Perpres Penyerahan Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kabupaten Kota Menjadi Perangkat
Daerah Aceh. “Inilah tugas penting Desk Aceh, terus memfasilitasi agar
amanah MoU Helsinki dan UUPA dapat segera diwujudkan,” ujarnya.
Bambang berjanji akan bekerja keras memfasilitasi penyelesaian sejumlah
perintah UUPA tersebut. Dia juga mengaku akan terus berkoordinasi
dengan kementerian terkait agar harapan ini dapat segera diwujudkan.
“Kita berharap satu dua bulan ke depan hal ini dapat kita tuntaskan,”
kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, ke depan, jika tugas-tugas Desk Aceh sudah
bisa dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Aceh, dia berharap penugasan
Desk Aceh bisa diakhiri pada akhir tahun ini. “Bila nantinya kita
melihat Pemerintah Aceh dapat melaksanakan tugas dan peran Desk Aceh
selama ini, maka kita akan rekomendasikan tugas Desk Aceh akan berakhir
akhir 2012,” kata Bambang.
Semoga saja, seperti kata Doto Zaini, tak perlu lagi ada perang untuk menagih utang.
PP DAN PERPRES YANG SUDAH ADA
- Perpres tentang Kerja Sama Internasional dengan Aceh
- PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang
- PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh/Kabupaten Kota
YANG MASIH TERTUNGGAK
• PP Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh
• PP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh,
• PP Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
• PP Standar Norma dan Prosedur Pembinaan, Pengawasan PNS Aceh dan Kabupaten kota
• PP Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh
• PP Penyerahan Prasarana Pendanaan Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan MI dan MTS
• PP Penyerahan Prasarana Pendanaan dan Dokumen yang Berkaitan dengan
Pelabuhan dan Bandar Udara Umum dari Pemerintah ke Pemerintah Kabupaten
Kota
SATU PERPRES YANG BELUM DIBUAT
♣ Perpres Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Aceh dan Kabupaten Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh.
http://atjehpost.com
http://atjehpost.com