Pada Sabtu (7/5), sekelompok orang yang tergabung
dalam Legalisasi Ganja Nusantara (TGN) akan menyerukan legalisasi ganja
di Indonesia.
Aksi itu akan diwarnai aksi jalan dari silang Monas ke Tugu Tani diwarnai orasi dan pertunjukan musik.
Ketua TGN Dhira Narayana mengatakan
alasan seruan tersebut karena kelompok ini melihat ganja sebagai tanaman
memiliki banyak potensi positif.
"Kualitas serat terbaik dihasilkan dari ganja,
kemudian ganja sudah digunakan sebagai obat-obatan sejak lama di Cina,"
kata Dhira.
Selain itu, Dhira menambahkan, isu lain yang diangkat TGN adalah hak asasi manusia.
"Manusia bebas memasukkan apapun ke dalam
tubuhnya. Sehingga tidak tepat jika para pengguna ganja kemudian
dikriminalkan," tegasnya.
TGN adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak
2008 dan mengklaim memiliki anggota aktif hingga 700 orang dan tak semua
anggotanya adalah penikmat ganja.
Tujuan utama TGN adalah berupaya untuk
melegalkan ganja terutama untuk keperluan industri dan medis. Apa
keuntungannya jika kemudian pemerintah melegalkan ganja?
"Jika ganja legal maka yang memegang kendali
adalah pemerintah. Jadi seperti alkohol, ganja bisa dijual dengan syarat
tertentu dan pajaknya masuk ke pemerintah," papar Dhira.
Tak hanya itu, serat ganja diklaim bisa
menghasilkan lebih dari 50.000 jenis komoditi. Dan ganja tumbuh sangat
subur di Indonesia yang beriklim tropis.
"Sehingga akan terbuka lapangan kerja baru, karena banyak yang akan menjadi petani ganja," tambah Dhira.
Selain itu, dengan dilegalkan maka pemerintah maka penggunaannya pun pasti terkendali.
"Ganja itu tanaman yang dikriminalisasi manusia. Padahal kegunaan ganja bukan hanya untuk dihisap," tandas Dhira.
Sulit direalisasi
Nampaknya, argumen yang diberikan TGN soal
legalisasi ganja cukup masuk akal. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN)
mengingatkan ada undang-undang yang menyatakan ganja termasuk zat
adiktif berbahaya.
"Menurut Undang-undang Narkotika, ganja termasuk golongan narkotika golongan satu."
"Menurut Undang-undang Narkotika, ganja termasuk golongan narkotika golongan satu," kata juru bicara Dwiyanto Sumirat.
Artinya, lanjut Sumirat, peredaran dan
penyalahgunaan ganja dilarang undang-undang dan pelakunya akan dijerat
dengan hukum yang berlaku.
Soal klaim ganja memiliki banyak manfaat baik di
bidang industri dan medis, Sumirat menambahkan, sejauh ini BNN belum
menerima laporan hasil penelitian apapun tentang manfaat tumbuhan
bernama latin Canabis sativa ini.
Apalagi, lanjut Sumirat, hampir semua negara di dunia menggolongkan ganja sebagai salah satu jenis narkotika.
Walaupun peredarannya dilarang undang-undang, namun Sumirat memastikan ganja boleh digunakan sebagai sarana penelitian.
"Saat inipun Badan Penelitian Tanaman Obat di
Tawangmangu melakukan penelitian. Bahkan mereka menanamnya di sana,"
tambah Sumirat.
Meski TGN memperjuangkan legalisasi ganja yang
terang-terangan dilarang undang-undang, BNN menilai aksi TGN tidak
melanggar hukum.
"Ini kan era demokrasi boleh-boleh saja mereka memperjuangkan aspirasinya," tambah dia.
Namun, Sumirat menilai akan sulit melegalkan ganja meski dalam batasan tertentu di Indonesia.
"Pendidikan dan tingkat disiplin masyarakat
Indonesia tidak sama dengan masyarakat Eropa. Bahkan saya dengar Belanda
tengah mengkaji ulang kebijakan legalisasi ganja," ujar Sumirat.
Sehingga nampaknya jalan TGN untuk mengakhiri status ilegal ganja masih jauh dari selesai.
"Saya selalu tekankan pada kawan-kawan, kita
nikmati saja prosesnya. Apakah hasilnya akan tercapai dua tahun lagi
atau 10 tahun lagi bukanmasalah utama," tegas Dhira.
http://www.bbc.co.uk